ROHUL (RIAUPOS.CO) - BUPATI Rokan Hulu H Sukiman meminta seluruh perusahaan perkebunan yang bergerak dibidang kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) agar memiki kesadaran yang tinggi untuk taat membayar kewajibannya terutama Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor Perkebunan dan Perhutanan.
Pasalnya saat ini, masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Rohul yang menunggak membayar pajak.
‘’Saya minta perusahaan perkebunan di Rohul segera membayar tunggakan pajak (PBB Perkebunan dan Perhutanan) dan lainnya. Karena sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar pajak, dimana pajak yang dibayarkan perusahaan itu menjadi sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Rohul, dana itu digunakan untuk pembangunan daerah yang kita cintai,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman saat membuka Rapat optimalisasi penerimaan pajak daerah Rohul tahun 2018 bertempat di Pangeran Hotel Pekanbaru, Rabu (3/10),
Dalam rapat tersebut dihadiri 73 pimpinan atau perwakilan pimpinan perusahaan perkebunan yang beroperasi di Rohul. Tampak Hadir, Perwakilan KPP Pratama Bangkinang, Sekda Rohul H Abdul Haris, Plt Kepala Bapenda Rohul Bisman B SS MSi, Pimpinan PT Bank Riau Kepri Cabang Pasirpengaraian Yudi Asdam SE, Kepala UPT Bapenda Riau Wilayah Rokan Hulu Zulkafli serta 16 camat se Rohul.
Dia berharap tindaklanjut dari rapat optimalisasi penerimaan pajak daerah Rohul ini, perwakilan perusahaan perkebunan yang masih menunggak pajak daerah, segera merealisasi realisasi kewajibannya.
‘’Jika tidak ada realisasinya dan perusahaan tidak membayar kewajibannya itu, saya akan menggunakan kewewenang yang saya miliki sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang ada,’’ tegas mantan Dandim Inhil itu.
Sukiman meminta kesadaran dari perusahaan perkebunan untuk membayar kewajibannya ke daerah, Disamping berpartisipasi dalam ikut serta membangunan daerah dari dana CSR yang dikeluarkan perusahaan. ‘’Saya tak pernah datang ke tempat bapak (perusahaan perkebunan, red), saya inginkan pengusaha atau investor yang investasi di Rohul dapat melaksanakan usaha dengan baik. Tentunya kewajibannya juga harus dilaksanakan sebagai perusahaan yang taat pajak,’’ ujarnya.)
Dia meminta perusahaan dapat melaksanakan atau mengikuti arahan dari dinas teknis terhadap pembayaran pajak daerah. ‘’Saya minta Pak camat se Rohul harus aktif mendata, dan wajib pajak yang belum membayar kewajiban sampaikan dengan baik. Sehingga realisasi penerimaan daerah dari PBB Perkebunan, Perhutanan maupun Perkotaan dan Pedesaan sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah daerah,’’ sebutnya.
Orang nomor satu Rohul itu menegaskan, jika ada pejabat eselon yang memeras perusahaan atau merugikan perusahaan perkebunan segera laporkan ke dirinya.
‘’Kalau ada kesulitan-kesulitan mengenai urusan administrasi pemerintahan maupun kepala dinas yang memeras dan macam-macam kepada perusahaan, lapor ke saya, kita akan copot jabatannya,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, pada tahun 2017, kesadaran dari pihak perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit untuk membayar PBB Sektor Perkebunan dan Perhutanan cukup tinggi. Karena tidak ada perusahaan yang menunggak PBB Perkebunan dan Perhutanan.
‘’Tentunya pada tahun ini, perusahaan harus komitmen untuk membayar kewajibannya ke Negara, terutama pajak daerah yang belum dibayarkan. Pemerintah daerah lakukan kerjasama yang baik dengan KPP Pratama Bangkinang, dalam mengoptimalkan realisasi PBB sektor Perkebunan dan Perhutanan ini,’’ tambahnya.(adv)