IKIP Jamin Hak Masyarakat atas Informasi Publik

Riau | Sabtu, 04 Juni 2022 - 10:04 WIB

IKIP Jamin Hak Masyarakat atas Informasi Publik
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro (tengah) berfoto bersama Komisioner KI Riau dan peserta FGD Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022, Jumat (3/6/2022). (M ALI NURMAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Focus Group Disscussion (FGD) guna penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) digelar, Jumat (3/6) di Pekanbaru. FGD yang dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro ini merupakan tahapan guna menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

KIP melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 (RPJMN) dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 menetapkan Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Ini adalah bagian dari upaya memastikan jaminan hak masyarakat atas informasi publik.


Penyusunan IKIP sendiri merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, perumusan IKIP dilakukan di 34 provinsi se-Indonesia melalui FGD, dan Riau adalah salah satu dari provinsi tersebut.

Untuk memastikan realisasi penyusunan IKIP tersebut berjalan sesuai yang diharapkan dan tepat waktu, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menghadiri program FGD KID Riau untuk memantau dan memberi arahan. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan visi dan target Komisi Informasi Pusat dengan Komisi Informasi di berbagai daerah dalam hal perumusan IKIP

Donny menjelaskan, IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi dan nasional di Indonesia. "Ada tiga aspek penting yang akan dianalisa untuk menentukan nilai IKIP, yakni kewajiban badan publik untuk memenuhi keterbukaan informasi publik (obligation to tell), pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik (right to know), dan publikasi informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat (access to information)," papamya.

la mengungkapkan, target nilai IKIP nasional 2022 ini adalah 72, di mana nilai tersebut meningkat dari capaian nilai IKIP nasional 2021 yakni 71,37. Adapun jenjang nilai IKIP tersebut dibagi dalam beberapa kategori hasil penilaian, mulai dari buruk sekali (0-30), buruk (31 59), sedang (60-79), baik (80-89) hingga baik sekali (90-100).

"Kita optimis nilai keterbukaan informasi publik nasional tahun ini harus lebih tinggi dari sebelumnya. FGD yang kita lakukan saat ini merupakan salah satu upaya Komisi Informasi dalam target tersebut," Kata Donny.

Selain itu, Donny menambahkan, target pertumbuhan nilai IKIP tersebut juga dapat di realisasikan di tingkat daerah di 34 provinsi melalui Komisi Informasi Daerah. Tahun lalu, daerah dengan pencapaian nilai IKIP tertinggi antara lain Bali (83,15 poin). Kalimantan Barat (80,38 poin), Aceh (79,51 poin), dan Jawa Barat (78,56 poin).

"Tahun lalu, Provinsi Riau berada di urutan ke-14 dengan nilai 73,45. Kita harapkan tahun ini Riau dapat lebih meningkatkan nilai keterbukaan informasi publik," harap Donny.

Sebagi informasi tambahan, acara FGD penyusunan IKIP di Riau ini juga dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Daerah Riau beserta jajarannya, dan juga sembilan Informan Ahli IKIP Provinsi Riau yang akan membahas, merumuskan, serta menetapkan nilai IKIP Provinsi Riau 2022.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook