UNTUK INSENTIF TENAGA KESEHATAN

Bupati/Wako Diminta Siapkan Anggaran 

Riau | Selasa, 04 Mei 2021 - 11:31 WIB

Bupati/Wako Diminta Siapkan Anggaran 
ilustrasi (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau Drs H Syamsuar meminta bupati/wali kota (wako) di Riau untuk menyiapkan anggaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani langsung pasien Covid-19. Pasalnya, dana insentif dari pemerintah pusat saat ini masih terkendala. 

"Tolong bapak bupati/wali kota menyediakan insentif nakes yang bekerja di masing-masing rumah sakit dari APBD,"kata gubernur dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 dengan Forkopimda Riau bersama bupati/wali kota se-Riau secara virtual di Gedung Daerah Riau, Senin (3/5).


Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah provinsi juga akan membayarkan insentif nakes melalui APBD Riau. Pembayaran insentif tersebut akan dilakukan dalam pekan ini. 

"Kami di provinsi Insya Allah dalam pekan ini akan membayar insentif nakes itu. Termasuk insentif tenaga relawan,"ujarnya. 

Dikatakannya, memang seharusnya insentif tenaga kesehatan ini dibayar oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, namun karena ada keterlambatan maka perlu dicarikan solusi, agar tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit ini bisa semangat. 


"Apalagi kita tahu saudara-saudara kita tenaga kesehatan yang umat Islam akan merayakan Idulfitri, tentu mereka butuh dukungan-dukungan insentif. Kalau dukungan insentif ini kita berikan ada semangat tenaga medis menangani pasien Covid-19 lebih maksimal. Kita perlu motivasi mereka agar tetap menjaga kesehatan,"harapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, tahun 2021 ini insentif tenaga kesehatan di rumah sakit dialokasikan melalui APBD. Insentif yang dibayar melalui APBD, hanya khusus untuk rumah sakit pemerintah daerah. 

"Seperti untuk tenaga kesehatan di RSUD Arifin Achmad, RSJ Tampan dan RSUD Petala Bumi itu insentifnya dari APBD Riau. Kemudian untuk RSUD kabupaten/kota juga bersumber dari APBD masing-masing,"katanya. 

"Sedangkan kalau untuk rumah sakit swasta, pengajuan insentif tenaga kesehatannya tetap ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan,"tambahnya. 

Meskipun ada peralihan sumber dana untuk insentif tenaga kesehatan tersebut, Mimi menyatakan besaran insentif yang diterima para tenaga kesehatan tetap sama. 

"Besarannya tetap sama, yaitu dihitung berdasarkan beban kerja. Semua yang berhubungan langsung dengan penanganan pasien positif Covid-19 dapat insentif, seperti dokter, perawat, hingga supir ambulans,"sebutnya.(sol)  
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook