ROHUL (RIAUPOS.CO) -- Bupati Rokan Hulu H Sukiman, Jumat (3/5) meresmikan ruang pelayanan coaching clinic atau klinik konsultasi di Kantor Inspektorat Rokan Hulu.
Peresmian ruang pelayanan klinik konsultasi pengawasan bagi organisasi perangkat daerah, instansi pemerintahan dan publik itu ditandai dengan pemotongan pita oleh orang nomor satu Rohul.
Untuk penguatan dalam pelayanan klinik konsultasi pengawasan Inspektorat Rohul, diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rohul. Hal itu dibuktikan, Bupati Rohul H Sukiman menandatangani Peraturan Bupati Rohul tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan rincian tugas klinik konsultasi pengawasan.
Turut disaksikan Tim BPKP Riau Wefrizal sebagai Korwas Bidang P3A dan Yulisa Ananda sebagai Pengendali Teknis serta Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohul.
Bupati Rohul H Sukiman memberikan apresiasi atas inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh Inspektur Inspektorat Rohul H Helfiskar SH MH, dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintah daerah yang baik, dengan menghindari pelanggaran terkait penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi di Pemkab.
Menurutnya, keberadaan klinik konsultasi pengawasan Inspektorat dapat dimamfaatkan oleh seluruh OPD, Pemerintah Desa se-Rohul serta instansi pemerintahan lainnya serta masyarakat.
‘’Saya harapkan dalam penyelenggaran pemerintahan ke depan tidak ada di luar aturan ketentuan hukum yang berlaku. Tentunya seluruh OPD termasuk pemerintah desa dapat memanfaatkan klinik konsultasi pengawas, baik disaat membuat perencanaan program kegiatan pembangunan, sedang dan selesainya pelaksanaan kegiatan tersebut,’’ jelasnya.
Disebutkannya, sudah menjadi tugas dari Inspektorat untuk meluruskan dan memberikan solusi kepada OPD, sehingga jika ada kesalahan administrasi tidak terulang ke depan.
Mantan Dandim Inhil menjelaskan, keberadaan layanan klinik konsultasi Inspektorat, akan memberikan masukan dan memberikan solusi dari setiap kendala yang dihadapi OPD demi terselenggaranya kinerja pemerintahan yang baik.(adv)
‘’Kalaupun ada pelanggaran terkait penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi di lingkungan Pemkab, umumnya tidak ada unsur kesengajaan, tetapi lebih disebabkan ketidakpahaman terhadap aturan. Karena aturan yang dibuat pusat seiring waktu berjalan sering adanya perubahan, sehingga perlu lakukan konsultasi dalam memahami aturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’’ sebutnya.
Dalam pada itu, Inspektur Inspektorat Rohul H Helfiskar SH MH didampingi Sekretarisnya Muslim menjelaskan, dengan telah diresmikan dan dibukanya klinik konsultasi pengawasan dengan menyiapkan belasan tim auditor Inspektorat.
Nantinya dapat memberikan pemahaman tentang aturan dan tugas masing-masing OPD di lingkungan Pemkab.
‘’Inspektorat siap memberikan konsultasi atau coaching clinic kepada OPD, pemerintah desa dan instansi pemerintah lainnya termasuk masyarakat,’’ katanya.
Dalam mewujudkan kinerja Pemkab yang akuntabel, Inspektorat membuka pintu untuk konsultasi atau coaching clinic kepada OPD. Dengan tujuan agar OPD lebih paham tentang tugasnya sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
‘’OPD diberikan keleluasaan melakukan konsultasi. Apapun problematika atau kendala yang dirasakan OPD, kita terbuka dan siap membantu mencarikan solusi,’’ ujarnya.(adv)