Ini Dia Syarat Mudah Pengesahan STNK Setiap Tahun

Riau | Jumat, 04 Maret 2016 - 15:35 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga Riau yang ingin melakukan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun dan pembayaran Pajak  Kendaraan Bermotor tahunan kini tak perlu bersusah payah lagi. Dengan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Online yang telah mulai dibuka sejak 14 Februari 2016, warga bisa melakukannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Unit Pelayanan (UP) Pendapatan atau Samsat mana saja se-Provinsi Riau.

‘’Asal syarat lengkap, cukup dilakukan di UPT/UP atau Samsat terdekat,’’ ujar Kepala UPT Pendapatan Kabupaten Bengkalis Dinas Pendapatan Provinsi Riau, Heri Yanto, S.Hut, MT kepada Riaupos.co, Jumat (4/3/2016).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Heri, persyaratan pelayanan Samsat Online adalah mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda  bukti  identitas (KTP). Untuk  perorangan, terdiri  atas  KTP asli  dan  surat  kuasa bermaterai bagi yang  diwakilkan  oleh  orang  lain.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook