PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga Riau yang ingin melakukan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan kini tak perlu bersusah payah lagi. Dengan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Online yang telah mulai dibuka sejak 14 Februari 2016, warga bisa melakukannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Unit Pelayanan (UP) Pendapatan atau Samsat mana saja se-Provinsi Riau.
‘’Asal syarat lengkap, cukup dilakukan di UPT/UP atau Samsat terdekat,’’ ujar Kepala UPT Pendapatan Kabupaten Bengkalis Dinas Pendapatan Provinsi Riau, Heri Yanto, S.Hut, MT kepada Riaupos.co, Jumat (4/3/2016).
Menurut Heri, persyaratan pelayanan Samsat Online adalah mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas (KTP). Untuk perorangan, terdiri atas KTP asli dan surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.