Sementara untuk badan hukum terdiri atas surat kuasa bermaterai yang cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum, KTP yang diberi kuasa, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilegalisir.
‘’Sertakan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli,’’ ungkap Heri.
Dikatakannya, dasar pelaksanaan pelayanan ini adalah Surat Keputusan Bersama Pembina Samsat Provinsi Riau tentang Pelaksanaan Samsat Online se-Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau Dolly Bambang Hermawan dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Riau, Isman. (fas)