Ini Dia Syarat Mudah Pengesahan STNK Setiap Tahun

Riau | Jumat, 04 Maret 2016 - 15:35 WIB

Sementara untuk  badan hukum  terdiri  atas  surat  kuasa  bermaterai  yang cukup  menggunakan  kop  surat  badan hukum  dan  ditandatangani  oleh  pimpinan  serta  stempel  cap  badan  hukum, KTP yang diberi  kuasa, Surat  Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilegalisir.

‘’Sertakan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli,’’ ungkap Heri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakannya, dasar pelaksanaan pelayanan ini adalah Surat Keputusan Bersama Pembina Samsat Provinsi Riau tentang  Pelaksanaan Samsat Online se-Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau Dolly Bambang Hermawan dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Riau, Isman. (fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook