PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu senilai ratusan juta. Barang haram itu merupakan hasil penangkatan dari seorang kurir dan pengedar jaringan Internasional di Duri, Kabupaten Bengkalis.
Sabu seberat 99,9 gram dimusnahkan, Selasa (2/10) kemarin di halaman Kantor BNN Provinsi Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan bersama air yang dicampur cairan pembasmi serangga di dalam ember. Selanjutnya campuran tersebut dibuang ke saluran air.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Riau AKBP Haldun menerangkan, barang haram itu merupakan milik tersangka berinisial SS yang ditangkap pada akhir September 2018 lalu. "Tersangka ini memang target operasi kami dan dikenal licin," ujar Haldun usai pemusnahan sabu-sabu.
Pengungkap ini lanjut Haldun, pihaknya melakukan penjebakan dengan penyamaran untuk bertransaksi dengan tersangka. Setelah ada kesepatakan bertemu dengan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. "Kami berhasil menjebaknya dengan sistem undercover (penyamaran, red)," imbuhnya.