Dari penangkapan tersebut kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Riau, pihaknya turut melakukan pemetaan bandar narkoba sebagai pengendali tersangka SS. Kini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Dia (SS, red) pemasok barang dari Dumai ke Duri," jelas Haldun.
Menurut mengakuan tersangka sudah dua kali mengedarkan barang haram tersebut ke Duri. Namun, hal itu dibantah Haldun. Sebab kata dia, berdasarkan pantauan yang bersangkutan telah lebih lima kali membawa sabu ke Duri. "Pantauan kita sudah lebih lima kali lolos. Sabu yang dibawa dia merupakan berasal dari Malaysia," tambahnya.
Selain itu dipaparkan Haldun, berdasarkan keteranganan tersangka menerima upah sebesar Rp700 ribu setiap satu ons sabu. Kemudian hasil pemeriksaan urine, SS dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu. "Dia pemakai juga, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat UU RI Nomor 34 Tahun 2009, ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Haldun.(rir)