PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah provinsi Riau memutuskan kontrak pengerjaan pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur. Hal ini dilakukan mengingat pekerjaan yang dilakukan pihak kontraktor tidak kunjung selesai meskipun sudah diberikan dua kali perpanjangan waktu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau Arief Setiawan mengatakan, pemutusan kontrak pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak bulan lalu.
"Untuk proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya Annur terhitung tanggal 8 April sudah diputus kontrak," katanya.
Setelah dilakukan putus kontrak tersebut, untuk melanjutkan pembangunan payung elektrik tersebut harus menunggu hasil audit terlebih dahulu, untuk mengetahui sisa pekerjaan yang belum terselesaikan. Baru setelah itu pihaknya bisa menganggarkan untuk kelanjutan pembangunan payung tersebut.
"Setelah ada hasil audit, baru bisa kami anggarkan harapannya di APBD P 2023. Saat ini tim dari inspektorat sudah melakukan audit," sebutnya.
Terhadap perusahaan yang mengerjakan payung elektrik tersebut, pihaknya menarik jaminan, kemudian juga mem black list serta memberikan denda keterlambatan.
"Denda keterlambatan selama dua kali perpanjangan juga kita minta," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra