PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Sekretaris daerah (Sekda) Riau Yan Prana Jaya ditunjuk sebagai tenaga ahli salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).
Terbaru, beredar surat perjanjian antara komisaris PT PIR yang juga Tenaga Ahli Utama Ketenagakerjaan Gubernur, Jonli dengan Yan Prana Jaya. Surat perjanjian dengan No.0002/PKS-KOMISARIS/I/2023 itu memuat sejumlah pasal yang mengikat antara kedua belah pihak dalam jabatan di PT PIR.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Zulkifli Indra yang membidangi BUMD, mempertanyakan dasar penunjukan Yan Prana oleh Jonli. Apalagi dalam surat perjanjian kerja yang tertuang, tugas pokok Yan Prana bisa dilakukan oleh komisaris yang notabenenya bertugas melakukan pengawasan terhadap perusahaan.
"Kan pengawasan itu tugasnya komisaris. Kok dilimpahkan lagi ke tenaga ahli? Jadi komisaris kerjanya apa dong? Apalagi upah kerjanya dibebankan kepada perusahaan. Lah, jadi beban lagi dong? Sementara sampai saat ini PT PIR belum maksimal dalam memberikan kontribusi PAD," sebutnya, Jumat (3/2/2023).
Ia menyebut, bila BUMD digunakan sebagai bancakan dari pejabat maupun mantan penjabat, maka untuk menjadi perusahaan yang sehat akan sulit. Sehingga sumbangsih perusahaan untuk daerah menjadi minim karena pengeluaraan membengkak. Zul meminta agar Gubernur Riau Syamsuar untuk segera menyikapi hal tersebut.
"Bila perlu copot saja, karena telah sewenang-wenang mengangkat pekerja tanpa dasar aturan yang jelas. Ini perusahaan milik daerah loh. Bukan milik pribadi. Banyak prosedur yang harus dilalui. Enggak bisa seenaknya saja," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman