KUANTAN SINGINGI

Jadi Bukti Suksesnya Menjalankan Aturan

Riau | Rabu, 02 Desember 2015 - 09:14 WIB

RIAUPOS.CO - Di akhir kepemimpinan Bupati H Sukarmis, masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi mendapat kabar gembira yang pastinya menjadi kebanggaan untuk semua. Apa itu?

Ya, Kabupaten Kuantan Singingi akan menerima penghargaan sebagai daerah penyusun Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung terbaik se-Indonesia dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. “Alhamdulillah, kerja keras kami di Pemkab Kuansing menyusun Perda Bangunan Gedung, dinilai Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI sebagai aturan terbaik se-Indonesia. Makanya, mereka mengundang langsung Pak Bupati untuk hadir pada acara penyerahan penghargaan tersebut tanggal 1 Desember,’’ ujar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing, Fahruddin melalui Kepala Bidang Tata Bangunan, Alfion Hendra ST MT, Senin (30/11).

Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

Sesuai undangan yang telah disampaikan, dari 416 kabupaten dan kota di Indonesia, terdapat lima daerah tingkat dua yang akan menerimanya, terdiri dari empat kota dan satu kabupaten.

Empat kota tersebut masing-masing Kota Semarang, Malang, Batam dan Bontang. Sedangkan kabupaten satu-satunya yang menerima penghargaan itu adalah Kabupaten Kuantan Singingi.

Alpion Hendra menceritakan perjalanan penyusunan Perda Bangunan Gedung, yang berawal dari lahirnya Perda Nomor 2/2012 Kabupaten Kuantan Singingi tentang Bangunan Gedung yang merupakan amanat dari Undang-Undang Bangunan Gedung Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Inisiatif yang mengajukan aturan itu adalah Pemkab Kuansing kepada DPRD kabupaten Kuantan Singingi. Padahal saat proses penyusunan, pada waktu itu tidak tersedia anggaran untuk penyusunan perda tersebut.

Namun atas inisiatif dari beberapa orang yang dikoordinir tatkala itu oleh Fahruddin, yang masih menjabat Plt Kepala Dinas CKTR bersama Kepala Bidang dan Tata Bangunan dan Perumahan, Burhanudin, bersama salah seorang tenaga ahli, Sujadi dan dibantu Alpion Hendra, yang saat itu masih menjabat kepala seksi terkait.

“Alhamdulillah, dengan niat yang tulus, kebersamaan serta semangat dan pemahaman bersama dari berbagai pihak tersebut pada tahun ini bersempena HUT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan tanggal 3 Desember 2015, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan tanggal 1 Desember 2015 ini memberikan penghargaan tersebut kepada Bupati Kuantan Singingi sebagai kabupaten terbaik se-Indonesia yang telah menyusun dan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung dalam bentuk menerbitkan produk hukum berupa Perda Nomor 2/2012 Kabupaten Kuantan Singingi tentang Bangunan Gedung,” jelasnya.

Dalam penyusunan Perda Bangunan Gedung Kabupaten Kuantan Singingi, diakuinya, tidaklah mudah, namun juga melalui suatu proses perdebatan dan waktu yang panjang dan dengan niat yang tulus, kebersamaan serta semangat dan pemahaman bersama dari berbagai pihak, yang akhirnya eksekutif dan legislatif menyepakati dan menyahkan menjadi suatu produk hukum daerah dalam bentuk perda.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook