BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - DALAM menghadapi musim kemarau dan rawan Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla),Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk 60 hari kedepan terhitung dari Senin (29/2) telah mengeluarkan surat edaran untuk menyatakan siaga darurat Karhutla.
“Melalui surat keputusan Nomor 03 / KPTS/II/2016, Bupati Bengkalis telah mengeluarkan edaran untuk status siaga darurat karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis,” ujar Kepala BPD-Damkar Kabupaten Bengkalis M Jalal, ketika dihubungi Selasa (1/3).
Dikatakannya bahwa status siaga darurat ini dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya karhutla selama musim kemarau ini dan status ini bnisa saja diperpanjang nantinya melihat kondisi yang akan terjadi nanti.
“Untuk status siaga tanggap darurat karhutla ini diberlakukan selama dua bulan bisa saja nanti diperpanjang dan naik statusnya menjadi tanggap darurat apabila terjadi bencana asap akibat karhutla,” katanya lagi.
Untuk itu BPD-Damkar dan semua pihak terus melakukan koordinasi dalam melakukan pencegahannya. (adv/a)