Ahmad Supardi menyampaikan, tugas utama Kemenag sekarang adalah melakukan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan pada tahun lalu, dengan membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), diserahkan secara berjenjang kepada Kemenag Rohul, Kanwil Kemenag Riau dan Kemenag Pusat di Jakarta.
Selain itu, diwajibkan pula membuat Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Penetapan Kinerja Tahunan (PKT) untuk 2016. RKT dan PKT ini nanti dijadikan patokan dasar untuk mengevaluasi, apakah kinerja terpenuhi ataukah tidak. Kinerja dibawah standar atau sama dengan rata-rata.
Menurutnya, laporan pertanggungjawab keuangan melekat pada setiap diri pegawai, sehingga dia harus bertanggungjawan sampai kapanpun, dalam rentang waktu 25 tahun. Oleh karenanya, jika kita pindah atau mutasi ke tempat lain, maka laporan pertanggungjawab itu harus diserahterimakan diserta dengan berita acara.(har)