Tidak hanya kepolisian, dalam upaya melawan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan ini juga melibatkan unsur TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemko Dumai.
Dijelaskannya, dalam Januari ini, jajarannya telah melakukan penegakan hukum tindak pidana pengrusakan lingkungan atau pembakaran lahan terhadap empat tersangka pelaku.
Kasus karhutla itu adalah pembakaran untuk membuka lahan di Kelurahan Batu Teritip dengan seorang tersangka SU (40), pembakaran lahan seluas 1 hektare di Kelurahan Lubuk Gaung, serta kasus karhutla lainnya dengan dua orang tersangka. Yakni SP (50) dan PA (52) yang diduga melakukan pembakaran lahan seluas dua hektare di Kelurahan Pelintung.
Berkaitan dengan ini, diingatkan Suwoyo, agar tidak ada lagi masyarakat atau perusahaan yang melakukan pembakaran lahan. Bila kedapatan ada pembakaran yang disengaja, pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan.(nto)