ROKAN HULU

Tunggakan Pelanggan PLN Rp1,6 Miliar

Riau | Rabu, 20 Januari 2016 - 10:52 WIB

Bagi pelanggan PLN yang telah dilakukan pembongkaran rampung dan pemutusan arus listrik, atau berhenti sebagai pelanggan PLN, maka untuk menyambung kembali arus listrik, status mereka sebagai pelanggan baru. Sehingga dalam pemasangan pelanggan baru akan dikenakan biaya pemasangan dengan catatan pelanggan tersebut melunasi tunggakan listrik sebelumnya dengan mendapatkan nomor register pembayaran tunggakan.

Ditegaskannya, dengan besarnya tunggakan listrik oleh pelanggan PLN Rayon Pasirpengaraian, tentunya akan menghambat kinerja PLN dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Untuk itu, agar terhindar dari pemutusan arus listrik dan pembongkaran rampung oleh pihak PLN, Husein mengimbau kepada seluruh pelanggan PLN Rayon Pasirpengaraian, untuk dapat membayar tagihan listrik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan 

‘’Selama ini kita melihat pelanggan yang menunggak pembayaran listrik mereka baru membayar tunggakan listrik di saat petugas akan melakukan pembongkaran meteran KWH atau pemutusan arus listrik. Kita berharap pemutusan arus listrik tidak terjadi lagi pada pelanggan, dengan catatan membayar tagihan rekening listrik setiap bulannya,’’tambahnya.(adv/a)
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook