Bupati dua periode itu mengatakan, dipercepatnya proses administrasi pelelangan kegiatan 2016, bukan mengejar agar kegiatan itu dapat dicairkan cepat,” Sudahlah dalam pengesahan RAPBD 2016 kita mengalami keterlambatan, maka secara administrasi SKPD jangan sampai terlambat pula. Sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Bila bercermin selama ini, kesiapan administrasi dokumen pelelangan dari SKPD sering mengalami keterlambatan dan ada dokumen yang belum siap dan lengkap. Apalagi pelelangan sudah bersifat elektronik,’’ tuturnya.
Achmad menyebutkan disiapkannya dokumen RUP kegiatan APBD Rohul 2016 oleh SKPD dari sekarang, mesti RAPBD Rohul saat ini dalam pembahasan oleh DPRD. Maka bila mana terjadi perubahan dan pembatalan dari pelaksanaan RUP dalam satu kegiatan atau program, maka tetap mengacu kepada program dan kegiatan APBD yang telah disahkan oleh DPRD. Dalam artian kegiatan yang dilaksanakan itu mengacu yang tertuang di dalam APBD 2016 yang telah disahkan nantinya
Kesiapan ULP Rokan Hulu sendiri lanjut Achmad, pihaknya telah menerbitkan SK ULP Rokan Hulu yang terdiri lima kelompok kerja (pokja) yang sebelumnya diusulkan oleh masing-masing SKPD.
‘’Kita harapkan bila sudah ditayangkan RUP kegiatan 2016 di LPSE, maka rekanan atau kontraktor juga akan menyiapkan dan memasukan penawaran melalui elektronik. Jadi pelelangan tidak melayani secara fisik seperti tahun lalu. Setelah ditetapkan pemenang, kalau ada sanggahan dari kontraktor juga disampaikan melalui elektronik,” sebutnya.
Untuk penggunaan dan memahirkan rekanan dalam penggunaan elektronik LPSE, tambahnya, Bagian Pengolahan Data Elektronik (PDE) Setda Rohul telah menyiapkan satu ruang khusus bagi kontraktor yang mau melengkapi persyaratan dan memahirkan dalam menggunakan sistem elektronik.(adv/a)