Ya, jika sudah ada Peraturan Desa (Perdes) yang disampaikan ke pemkab, provinsi dan pusat, pihaknya baru akan tahu berapa sisa dana yang tidak terlaksana, baik untuk bantuan dari pusat, provinsi dan kabupaten.
Hasil laporan tersebut, kata Saleh, juga sebagai bahan evaluasi. “Kalau sisa anggaran yang tidak terpakai besar, maka akan dicarikan upaya di masa mendatang agar serapan dana desa besar,” ujarnya.
Menurut Saleh, hal itu bisa disebabkan oleh keterlambatan transfer. “Kan bisa saja akibat transfer dari dana pusat, provinsi dan kabupaten terlambat sehingga juga terlambat menggunakannya, atau sumber daya manusia pengelola dana di desa masih kurang, makanya akan dicarikan bagaimana mengatasinya,” ujarnya.
Namun yang jelas, lanjut Saleh, banyaknya dana bergulir di desa secara otomatis uang yang beredar juga banyak. “Kalau masalah infrastruktur jelas akan bertambah dari program-program yang dilaksanakan untuk menunjang pembangunan di desa,” katanya.(adv/a)