‘’Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus itu. Termasuk mengenai senjata api yang digunakan napi Hendri Manurung mengancam petugas Lapas untuk kabur dari tahan, apakah itu asli atau cuma mainan. Karena di lapangan tidak terdengar bunyi suara letusan. Semuanya masih kami selidiki,’’ jelasnya.
Kasat mengaku belum berani menyimpulkan senpi yang digunakan Hendri Manurung itu asli atau senpi mainan yang ditodongkan ke arah petugas. Makanya untuk peyelidikan awal, pihaknya belum bisa menerapkan UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Tetapi untuk sementara diterapkan ke dalam Pasal 368 KUHP.
‘’Kita tidak bisa berandai-andai, senpi yang digunakan itu asli atau cuma mainan sebelum ditangkapnya Hendri Manurung. Baru bisa diketahui senpi yang digunakannya untuk mengancam petugas asli atau mainan itu setelah napi kabur itu ditangkap,’’tuturnya.
Diakuinya, penyidik Satreskrim Polres Rohul telah memeriksa sejumlah saksi baik dari petugas Lapas maupun napi maupun tahanan di Lapas. Disinggung upaya pengejaran menangkap Hendri Manurung oleh pihak kepolisian, Kasat mengatakan, tiga tim (Satreskrim, Satres Narkoba, Satintelkam) yang telah dibentuk Kapolres untuk menangkap kembali Hendri Manurung saat ini memasang informan di lapangan.(epp)