Ketika sekolah lainnya yakni terdapat lima sekolah yang belum ada solusi, besar kemungkinan kembali kepada Ujian Nasional (UN) reguler. Artinya, dengan kembali kepada UN reguler, pendidikan di Kabupaten Inhu mundur.
Selain itu juga, Bupati Inhu di tingkat Nasional akan malu dengan kondisi yang tidak mampu melaksanakan UNBK. “Di Indonesia itu hanya ada 90 SMK rujukan. Sementara di Inhu terdapat satu sekolah rujukan Nasioanl yakni SMKN 1 Pasir Penyu,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikannya, dari tujuh sekolah yang diusulkan melaksanakan UNBK dan masih berkeinginan melaksanakannya. Sehingga diperbolehkan melakukan iuran.
“Hal itu tentunya harus melalui kesepakatan bersama dengan komite sekolah,” terangnya.
Ditempat terpisah, Sekretaris Komisi IV Marlius membantah tidak mencoret anggaran untuk pelaksanaan UNBK senilai Rp 8 Milyar lebih. “Anggaran itu tidak dicoret tapi dipending,” ujarnya.
Ketika ditanya anggaran Rp 8 Milyar yang dipending itu, dikatakan Marlius bahwa dana tersebut dikembalikan kepada Banggar. “Itu kewenangan Banggar,” terangnya.(new)