Bahkan, kata Jon Marbun, Anton dan Arafat, sudah ada perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk membayarkan sisa pekerjaan itu. Tapi juga tidak digubris sampai sekarang.
Untuk mendapatkan apa yang menjadi hak mereka, mereka langsung mendatangi Kadis CKTR Kuansing Fachrudin (Paka) tanggal 30 Desember 2015 ke Lapas Teluk Kuantan untuk meminta tanda tangan dan persetujuan pembayaran. Karena sejak 21 Desember 2015 Paka yang tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan kantor camat Pucuk Rantau bersama mantan Camat Pucuk Rantau BA dititipkan di Lapas Teluk Kuantan.
"Tapi Paka tidak mau. Dia minta final FHO. Padahal FHO hotel dan masjid sudah dilakukan," ujar Anton.
Meski dengan kondisi itu, empat rekanan besar ini masih memberi tenggat waktu agar Dinas CKTR melunasinya.
Kabid Tata Bangunan Dinas VKTR Kuansing, Burhan yang dihubungi Riau Pos secara terpisah, enggan memberikan penjelasan banyak. Proyek itu bukan wewenangnya, karena dia bukan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). "Jadi silahkan tanya langsung sama pak Kadis. Dia yang langsung menjadi PPK. Dan saya tidak lagi menjabat kabid, karena sudah di-nonjob-kan," ujarnya mengakhiri pembicaraan telepon.(dac/fas)