PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penanganan 18 perusahaan yang terindikasi melakukan pebakaran lahan, sampai saat ini Polda Riau sudah memberi signal ada 5 yang statusnya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kelima perusahaan yang dimaksud adalah, PT Palm Lestari Makmur di Inhu, PT Pan United di Bengkalis, PT WSWI, PT RJU di Kampar dan PT LIH di Pelalawan.
‘’Ada lima yang buktinya cukup untuk ditingkatkan statusnya. Sementara 13 lagi masih kami lengkapi bukti-buktinya. Sampai saat ini bukti-buktinya terpenuhi adalah perusahaan perusahaan di atas,’’ tegas Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo MM, Kamis (7/1).
Sementara untuk penanganan hukum Karhutla sampai Januari 2016, Polda Riau menerima 71 laporan, yang terdiri 53 laporan perorangan dan 18 korporasi. Dari total tersebut, 68 orang telah ditetapkan menjadi tersangka, yang terdiri dari 63 tersangka perorangan dan lima tersangka koorporasi.
Untuk progres penangananya sendiri dijelaskan mantan Kapolres Pelalawan tersebut, 49 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara yang dalam proses sidik sebanyak 19 kasus, tahap I tiga kasus. Untuk perkara koorporasi, kasus yang P21 sebanyak satu kasus, tahap I satu kasus dan sidik 16 kasus.
Polda juga tidak ingin kerepotan seperti tahun lalu. Memasuki musim kemarau di 2016, jajaran Polda fokus melakukan upaya pencegahan Karhutla. Salah satunya adalah dengan membangun sinergi dengan instansi terkait, seperti Kemen LHK, Dinas Perkebunan dan sejumlah pihak. Mereka akan merumuskan upaya upaya pencegahan utamanya yang berada di lingkungan perusahaan.