PELALAWAN

Pemkab-Perusahaan Bahas CSR

Riau | Kamis, 17 Desember 2015 - 09:48 WIB

“Untuk itu, agar terciptanya hubungan harmonis antara masyarakat dan perusahaan diperlukan kerja sama, dimana masyarakat dapat menerima manfaat dari kehadiran perusahaan di daerahnya untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Wacana seputar tanggung jawab sosial dan lingkungan makin mengemuka, setelah konsep ini ditetapkan secara normatif dalam pasal 74 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT),” paparnya.  

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Pelalawan Ir M Syahrul Syarif MSi mengatakan, bahwa tanggung jawab sosial perusahaan yang dikenal dengan CSR kini menjadi salah satu topik umum yang mewabah di mana-dimana.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Perusahaan sebagai bagian dari masyarakat selalu menginginkan adanya keberlanjutan lingkungan hidup di mana tempatnya melakukan usaha. Dalam pelaksanaan program CSR selama ini lebih banyak dilakukan secara sukarela dan kedermawanan, sehingga jangkauannya relatif terbatas. Dan untuk itu juga, kebanyakan perusahaan beranggapan bahwa program CSR dapat membantu mereka mengelola risiko, aset-aset yang kasat mata, proses-proses internak dan hubungan stakholder internal maupun eksternal.(izl) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook