PELALAWAN

Pemkab-DPRD Sepakati 19 Prolegda di Tahun 2016

Riau | Rabu, 16 Desember 2015 - 09:48 WIB

Dan untuk menyepakati ke-19 Prolegda Pelalawan tersebut, Pemkab Pelalawan yang dikoordinir Bagian Hukum, sebelumnya telah menyurati pimpinan SKPD Pelalawan untuk merancang Perda masing-masing.

  “Jadi, mengingat Perda sedemikian penting dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otda) Pelalawan, maka penyusunannya perlu diprogramkan, agar berbagai perangkat hukum diperlukan dalam penyelenggaraan Otda dapat dibentuk secara sistematis, terarah, dan terencana berdasarkan skala prioritas yang jelas,” paparnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diungkapkan mantan Ketua Adeksi ini, bahwa keberadaan Prolegda tersebut sangatlah penting di Kabupaten Pelalawan. Dan hal ini bertujuan menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

  “Adapun 18 Prolegda yang berasal dari Pemkab Pelalawan yakni Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang pemakaian busana Melayu di lingkungan Pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan badan usaha lainnya, Ranperda tentang pengelolaan sumber daya air, Ranperda tentang pembangunan dan pengelolaan kawasan Teknopolitan, Ranperda tentang rambu-rambu lalu lintas, Ranperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin, Ranperda tentang bantuan transportasi lokal jamaah calon haji kabupaten Pelalawan, Ranperda tentang Magrib Mengaji, Ranperda tentang pembentukan organisasi daerah, Ranperdan tentang kelembagaan adat, Ranperda pemekaran kecamatan, Ranperda pemekaran desa dan kelurahan, Ranperda penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Ranperda bangunan gedung, Ranperda pendidikan Diniyah Takmaliyah Awaliyah, Ranperda pelayanan non perizinan, Ranperda penyelenggaraan perizinan dan Ranperda pendirian perusahaan umum daerah air minum kabupaten Pelalawan,” ujarnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook