Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga telah mempersiapkan alat-alat pemadaman kebakaran hutan dan lahan sesuai yang diatur oleh pemerintah. Hal itu juga bertujuan agar perusahaan tidak terkesan lalai. Jika terjadi kebakaran di areal konsesi, pihak perusahaan lebih dulu dari petugas pemadaman seperti TNI atau polisi dalam upaya pemadaman.
Dijelaskan Ari, pembukaan lahan dengan cara membakar bukanlah upaya yang efektif. Tanaman seperti akasia dan sawit tidak dapat tumbuh dengan baik di bekas lahan yang terbakar. Menurutnya, kebakaran justru terjadi di daerah konflik, hutan lindung, cagar biosfer serta lahan masyarakat. ‘’Karena terjadinya kebakaran di lokasi itu, kemudian api merambat dan membuat lahan perusahaan ikut terbakar,’’ katanya.
Terkait dengan adanya surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan mengambil alih lahan milik perusahaan yang terbakar, pihaknya meminta pemerintah memberikan kesempatan kepada para pengusaha untuk merehabilitasi dan menghijaukan kembali lahan bekas kebakaran.(sol)