“Sesuai dengan aturanya, dana desa atau kepenghuluan boleh dipergunakan untuk membayar gaji penghulu, kegiatan kantor operasional desa dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan dana desa hanya untuk kegiatan bersifat infrastruktur,” ujarnya.
Masih katanya, khusus bantuan dana desa diberikan dengan kreteria dan pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk dan penduduk miskin, dengan perhitungan 30 persen dari jumlah penduduk dan 20 persen dari luas wilayah dan geografisnya. Dengan kenyataan itu maka jumlah bantuan yang diberikan untuk setiap dsa tidak sama besarnya.
“Jadi, jumlah bantuan yang diberikan tiap desa tidak sama besar ada kriterianya,” ungkap Murniwaty.
Adapun pemetaan kegiatan ADD dibagi dalam beberapa wilayah, yakni pertama tergabung dalam rayon satu yakni kecamatan Sinaboi, Bangko, Rimba Melintang, Pasir Limau Kapas dan Batu Hampar, sedangkan Rayon dua terdiri atas kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan, Bangko Pusako, Pekaitan, dan Rantau Kopar.
Selanjutnya rayon tiga terdiri atas Kecamatan Tnjung Medan, Pujud, Kubu dan Kubu Babussalam dan rayon empat yakni kecamatan Simpang Kanan, Bagan Sinembah Raya, Balai Jaya dan Bagan Sinembah.(adv/b)