Kini tersangka bukan saja terancam hukuman penjara 15 tahun tentang penganiayaan berat terhadap atasannya. Tapi, status sebagai CPNS akan copot dan berpisah sementara dengan ke dua anak dan istrinya.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (Riau Pos Group) melalui Kapolsek Ukui AKP Amrin Amran Kadir didampingi Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal SH MH, mengungkapkan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Sementara pelaku kita jerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat. Tetapi tidak tertutup kemungkinan akan dijuntokan dengan pasal lain, apabila hasil pengembangan dan keterangan saksi menguatkan aksi pembacokan," katanya.
Laporan Pekanbaru MX
Editor: Fopin A Sinaga