‘’Pak Bupati Achmad pantas kita berikan apresiasi, mengingat telah dapat memfungsikan PLTBG sebagai aset negara dengan baik yang dinilai telah membantu mengatasi krisis listrik di tengah masyarakat,’’sebutnya .
Tisnaldi mengatakan, PLTBg percontohan di Rokan Hulu yang telah beroperasi yang belum ada Izin Usaha Pembangkit Listrik, maka perlu diurus izinnya dengan baik, terutama yang mempunyai wilayah kerja tertentu.
’’Makanya kita diskusi, mengundang khusus PLN WRKR, Pemkab Rohul melalui Distamben, PLN Rayon Pasirpengaraian, pengelola PLTBg untuk membahas legalitas dan perizinan yang diperlukan agar pengoperasian PLTBg di lindungi peraturan perundangan yang berlaku.’’jelasnya .
Diakuinya, PLTBg Rantau Sakti sebagai percontohan nasional, sehingga mau dicontoh pelaksanaan dan izin lain tak ada di Indonesia. Sehingga perlu langkah-langkah dan terobosan baru untuk melaksanakan, sehingga dapat dijadikan contoh apabila ada berdiri PLTBg di daerah lain.(adv/mal)