Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan instruksi presiden nomor 16 tahun 2011 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Bahkan hal itu, telah diamanatkan kepada setiap daerah agar mempunyai perencanaan terkait dengan penanggulangan bencana. “Mudah-mudahan melalui kegiatan ini, Karhutla dicegah lebih awal hingga tidak terjadi kebakaran lebih luas,” harapnya.
Untuk itu harapnya, kepada seluruh peserta hendaknya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga nantinya akan didapat dokumen perencananaan yang mampu mengidentifikasi, mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Inhu.
Selain itu, Penjabat Bupati juga mengajak kepada seluruh yang hadir untuk dapat bersama-sama menjadi bagian penting dari upaya-upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Dengan demikian apa yang telah dialami terkait dengan sejumlah bencana, tidak akan terjadi lagi pada tahun-tahun mendatang,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Jim Gafur menyampaikan, bahwa rencana pelaksanaan kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari kedepan.
Sedangkan sebagai tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini diantaranya yaitu mencari solusi terkait penanggulangan bencana Karhutla.
“Tidak kala pentingnya diperlukan penyusunan sumber anggaran dan beberapa masukan yang dianggap perlu dalam hal penanggulan bencana,” ujarnya.(new/mal)