Apalagi, kata Hendra, dirinya sedang mengkaji aturan hukum yang memang harus dievaluasi, dan sistemnya juga yang harus diperbaiki. “Apabila memang harus dievaluasi tentu kami harus melakukan revisi terhadap aturan yang ada,” katanya.
Diakui Hendra, PAD tidak akan meningkat tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk wajib pajak dan retribusi. Ia mencontohkan pajak hotel dan restoran. Sesuai perda, setiap orang yang makan di restoran dikenakan pajak 10 persen. “Tapi hal ini belum sepenuhnya bisa dijalankan dengan berbagai alasan,” katanya.
Dan rumah makan menurutnya hanya sebagai pemungut, karena yang membayar pajak atau retribusi adalah konsumen. “Karena selama ini masih memakai taksasi, estimasi kita dengan rumah makan kami yakin kalaulah perda ini dijalankan bisa mendongkrak PAD. Ini hanya salah satu item, dan belum lagi pajak reklame, SITU dan HO, IMB dan lain sebagainya,” ungkap Hendra.
Kendaraan Operasional Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kuansing Hendra AP MSi tidak main-main untuk meningkatkan pendapat daerah melalui potensi sumber pendapat asli daerah (PAD) yang ada.
Salah satu upaya yang tengah dilakukannya adalah mengusulkan adanya kendaraan operasional terhadap juru pungut yang ada.
“Ini akan kami coba usulkan kepada pimpinan, dalam hal ini Pak Bupati, karena memang mereka layak untuk itu,” katanya, Ahad (1/11).
Usulan kendaraan untuk juru pungut diharapkan Hendra terealisasi pada 2016 mendatang. “Kami berharap, dengan ini mudah-mudahan dapat meningkatkan PAD kita,” harap mantan Camat Pangean dan Singingi ini.
Ke depan pihaknya akan mencoba mengevaluasi ulang dan menerapkan reward dan punishment terhadap instansi maupun juru pungut yang berprestasi akan diberi penghargaan dan yang tidak mencapai target, menurut Hendra, harus ada semacam sanksi. “Karena ini juga merupakan salah satu penilaian kinerja pimpinan.(adv/mal)