Kenegerian Lubuk Jambi Kuantan Mudik, Datuk Rajo Dubalang, meminta perusahaan kembalikan lahan yang ada di lima devisi Kuantan Mudik. Melihat keluh kesah warga itu, membuat Mardianto Manan kecewa.
"Dari semua tokoh masyarakat yang hadir di sini, tidak ada makna kehidupan dari kehadiran DPNdi sini," ujarnya.
Padahal, seharusnya, kehadiran perusahaan harus memberikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Bukan untuk pihak perusahaan semata atau konglongmerat. Ia minta apa yang disampaikan masyarakat lima Kenegerian ini diakomodir pihak Duta Palma.
Di undang-undang sekarang tentang pengelolaan tanah atau HGU yang diberikan pemerintah pada perusahaan, pihak perusahaan wajib mengeluarkan 20 persen untuk masyarakat sebagai upaya membantu untuk peningkatan kesejahteraan mereka. Tapi nyatanya itu tidak.
Mardianto Manan pun meminta BPN Riau jangan asal memberikan rekomendasi perpanjangan HGU pada perusahaan. Tetapi lihat, apakah 20 persen kewajiban perusahaan itu sudah dijalankan. "Cek ini lagi pak Kepala BPN. Karena mereka ini kan HGUnya sudah di perpanjang sebelum masa habis masa berlakunya," tambah Mardianto.
Semua tim Pansus yang hadir, Abu Khoiri dan Tumpal Huta Barat meminta perusahaan punya itikad baik. Aspirasi masyarakat sudah seharusnya diperhatikan. Apalagi berusaha di wilayahnya.
Begitu pula dengan Keempat Camat yang hadir maupun Kadis Pertanian Emmerson meminta persoalan bisa di selesaikan Tim Pansus. Tim pansus melakukan koordinasi dengan DPR RI sehingga membuahkan hasil.
Beri Waktu Satu Minggu
Setelah mendengarkan keterangan lima Kenegerian dan semua pihak yang hadir, Ketua Tim Pansus Marwan Yohanis meminta pada pihak PT DPN yang hadir dalam satu minggu untuk membuka semua akses jalan kebun masyarakat yang berbatasan dengan perusahaan yang diputus dengan membuat parit gajah.
Selain itu, meminta pada BPN Riau untuk menyurati pihak PT DPN soal itu dan melakukan pengkajian kembali regulasi kewajiban pembangunan kebun sawit 20 persen dari luas HGU perusahaan mengingat HGU perusahaan sudah di perpanjang. "Pak Kepala BPN. Ini kan HGUnya habis 2018 tapi sudah di perpanjang 2005. Bagaimana regulasi UU yang mengatur kewajiban itu. Lalu apakah bisa diluar HGU perusahaan," tegas Marwan.
Tim Pansus, kata politisi Partai Gerindra ini, berkomitmen akan berjuang sekuat tenaga untuk menyelesaikannya dan tidak akan terbujuk rayu perusahaan. Karena ini adalah Marwan negeri ini. Pansus di bentuk menyelesaikan konflik bukan untuk berkonflik.
Kabid Survey dan Pemetaan BPN Riau, Dwi Handoko berjanji akan segera mempelajari regulasi kewajiban 20 persen pembangunan kebun masyarakat. Guna menghindari konflik, Dwi mengingatkan agar warga tidak serta merta memberikan persetujuan terutama dalam perpanjangan HGU perusahaan jika komitmen dan kewajiban tidak dipenuhi.
Tiga orang perwakilan PT DPN Kukok yang di pimpin HRD Kebun Kukok, Topa banyak terdiam. Mereka hanya bisa menyampaikan kalau aspirasi dalam pertemuan itu akan disampaikan pada pimpinan segera. Baik soal kewajiban perusahaan membangun kebun plasma 20 persen maupun soal pembukaan akses jalan kebun masyarakat yang di putus dengan membuat parit gajah.
"Aspirasi pertemuan ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Karena kami tidak bisa memutuskannya," ujarnya.(dac)