Satker PBL Gelar Konsultasi Teknis dan Kampanye Edukasi bidang Bangunan Gedung

Riau | Kamis, 20 September 2018 - 11:32 WIB

Satker PBL Gelar Konsultasi Teknis dan Kampanye Edukasi bidang Bangunan Gedung
Zulkifli Rachman dari Dinas PUPR Riau memukul gong sebagai tanda pembukaan Konsultasi Teknis/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan dan Kampanye Edukasi Publik bidang Penataan Bangunan.

“Seperti yang kita ketahui bersama, sejak tahun 2016 lalu, seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau telah memiliki Perda Bangunan Gedung. Hal ini merupakan komitmen dan hasil kerja keras dari pemerintah daerah, dan dorongan dari pemerintah pusat,” katanya.

Tantangan ke depan paska penetapan Perda Bangunan Gedung di daerah adalah melaksanakan implementasinya secara menyeluruh dan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan bangunan gedung sesuai amanat UUBG, PPBG dan Perda Bangunan Gedung terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

“Seperti yang disampaikan kasatker PBL Riau, saat ini hampir seluruh kabupaten/kota telah memiliki peraturan bupati/walikota sebagai implementasi dari Perda bangunan gedung, beberapa substansi antara lain mekanisme IMB dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terbentuknya Tim Ahli Bangunan Gedung, pengkaji teknis, pendataan bangunan dan lain sebagainya. Dapat kita pahami, bahwa melaksanakan implementasi Perda Bangunan Gedung tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, dibutuhkan komitmen pemerintah daerah dan usaha bersama secara menyeluruh,” ujarnya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Zulkifli melanjutkan, sesuai SE Mendagri no. 50/4698/SJ tahun 2017 bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan urusan bangunan gedung dilaksanakan dengan percepatan penetapan Peraturan Bupati/walikota yang akan menjadi landasan operasional dalam melaksanakan kewenangan dengan berpedoman kepada NSPK serta mengacu pada Model Penyusunan Peraturan Bupati/walikota yang telah disiapkan kementerian PUPR bersama Kementerian Dalam Negeri. 

Selanjutnya, sesuai amanat Undang-Undang 28/2002 tentang Bangunan Gedung dan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang 23/2014 tentang pemerintah daerah, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan penyelenggaraan bangunan gedung diwilayah kabupaten/kota, termasuk pemberian izin IMB dan Sertifikat  Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung melalui pelayanan Terpadu Satu Pintu secara tertib dan memenuhi persyaratan administrasi dan Teknis bangunan gedung.

Untuk mendukung penyelenggaraan bangunan gedung di daerah terutama bangunan gedung untuk kepentingan umum, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) memiliki peran penting dalam membantu pemerintah kab/kota. Tim yang anggotanya terdiri dari berbagai bidang keahlian seperti aparat pemerintah, asosiasi profesi, akademisi, professional, dan masyarakat ahli, termasuk masyarakat adat memiliki peran dalam proses penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah. 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook