Ia menyebutkan tidak hanya karyawan tetap, tenaga kerja harian lepas harus masuk dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Jaminan kesehatan ini tentu memberi perlindungan bagi pekerja dan keluarga. Maka pelaku usaha diingatkan kembali tentang pentingnga jaminan kesehatan,” sebutnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai, Suwandi mengatakan pihaknya sedang menggodok perwako tersebut. “Dalam waktu perwako akan segera rampung,” tambahnya.
Terkait dengan Perwako, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, ia mengatakan pekerja di Dumai wajib memiliki Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Ini sesuai dengan PP No. 84 tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, makanya diperjelas,’’ ujarnya.(hsb)