Ia menyebutkan, memang selama ini tidak pernah ada razia di kos-kosan tersebut karena memang agak masuk ke dalam. “Sepertinya belum ada razia bang,” sebutnya.
Ia menunjukkan beberapa kamar, bahkan dihuni pekerja hiburan malam. “Bebas aja di sini bang, jadi tenang aja kalau mau kos di sini,” sebutnya.
Sementara Itu, Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Dumai, Said Effendi SE mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap Perwako mengenai TDUP nomor 24 tahun 2017 tersebut. “Secara aturan memang dijelaskan salah satu yang harus memiliki izin yakni rumah kos,” tambahnya.
Ia menyebutkan perwako tersebut harus disosialisasikan, karena perwako tersebut memang baru disahkan. “Jadi jika sudah disosialisasikan maka akan ada tindakan yang bisa diambil , terhadap kos-kosan yang tidak memiliki izin,” tutupnya.(ksm)