Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya (CK) saat dipimpin Kepala Dinas Dwi Agus Sumarno dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Dari dua RTH bernilai Rp16 miliar, disediakan anggaran Rp450 juta untuk membangun tugu tersebut.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Kejati mendapati ada proses yang dilakukan secara melawan hukum, baik dalam proses tender, pengerjaan, pengawasan, pemeriksaan dan pembayaran.
Ingatan masyarakat masih segar ketika peresmian Tugu Integritas mengundang perhatian nasional.
Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Indonesia yang dipusatkan di Riau, peresmian tugu dilakukan langsung oleh Ketua KPK Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu.
Kala itu, tugu ini disebut didirikan dengan tujuan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah 5 besar yang disupervisi KPK.(ali)