Untuk itu, ia sangat mengharapkan agar pelayanan BPJS Kesehatan ditingkatkan, jangan sampai saat iuran dinaikkan, malah kualitas menurun. ‘’Ikuti prosesdur yang ada, pasti tidak ribet,’’ terangnya.
Kepala Unit MK dan UPMP4 BPJS Dumai Suyatni mengatakan, penyesuaian iuran bagi peserta BPJS Kesehatan berlaku efektif mulai 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19/2016. ‘’Kami saat ini terus melakukan sosialisasi, mulai dari memasang spanduk, menggandeng pemerintah dan kegiatan saat ini juga bentuk dari sosialisasi kepada masyarakat,’’ terangnya.
Adapun perubahan iuran tersebut adalah untuk penerima manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III menjadi Rp30.000 per bulan dari sebelumnya Rp25.500 per bulan.
Sementara itu, untuk penerima manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II menjadi Rp51.000 per bulan dari sebelumnya Rp42.500. ‘’Untuk penerima manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, besaran iurannya naik menjadi Rp80.000 per bulan dari sebelumnya Rp59.500,’’ tuturnya.(nto)
Laporan : HASANAL BULKIAH