termasuk tunggakan pokok pajak dan terkena sanksi administrasi sepanjang tidak terjadi penggantian STNK,’’ ungkap Heri.
Menurut Heri, dasar pelaksanaan pelayanan ini adalah surat keputusan Pembina Samsat Provinsi Riau tentang Pelaksanaan Samsat Online se-Provinsi Riau yang ditanda-tangani oleh Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau Dolly Bambang Hermawan dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Riau, Isman. (fas)