Adapun persyaratan pembuatan kartu kuning di antaranya foto kopi ijazah SD,SMP/MTs, SMA/SMK/MAN, foto kopi ijazah terakhir 1 lembar, foto kopi KTP/KK Rokan Hulu 1 lembar. Kemudian pas foto 2 x 3 satu lembar atau berupa sofware, pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
‘’Untuk membuat kartu kuning tersebut pencari kerja harus datang sendiri dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan. Pengurusan kartu kuning, tidak dikena biaya,’’ tuturnya.
Ia menjelaskan, bagi pencaker yang telah terdaftar secara online dalam pengurusan kartu kuning melalui website Kemnakertrans sangat diuntungkan. Karena setiap hari perusahaan atau instansi lain se-Indonesia yang membuka lowongan kerja tampil di website tersebut.
Nasiruddin juga menjelaskan, jumlah pencaker yang mengurus kartu pencari kerja ke Dinsosnakertrans Rohul dalam dua bulan terakhir terhitung Januari hingga 29 Februari 2016 terjadi peningkatan dalam bulan ini.
Dari data yang ada, Dinsosnakertrans telah melayani sebanyak 155 orang, dengan rincian Januari 61 orang dan Februari sebanyak 94 orang. Pria yang dipanggil akrab Didin ini menambahkan, meningkatnya pencaker yang mengurus kartu kuning dalam Februari, dari informasi pencaker, sehubung adanya informasi penerimaan karyawan disalah satu rumah sakit swasta di Ujungbatu.(adv/a)