Sementara itu, pimpinan BRI Cabang Pangkalan Kerinci Sumeslian melalui Asisten Menager Operasional Andi Ratno kepada Riau Pos mengatakan, bahwa klaim asuransi yang diterima Tulus selaku ahli waris dari almarhumah Suratni, merupakan salah satu wujud perhatian BRI terhadap para nasabahnya. Dan wujud perhatian yang diberikan tersebut yakni dimana setiap nasabah pemegang tabungan BRI Britama, Britama Bisnis, BRI Junio dan Britama Valas dengan saldo minimal Rp500 ribu atau ekuivalen untuk Britama Valas, secara otomatis dijamin asuransi kecelakaan diri (personal accident) tanpa harus membayar premi bulanan dan mendaftar di lembaga asuransi.
“Jadi, santunan akan diberikan kepada nasabah atau penabung yang mengalami kecelakaan yang menyebabkan si penabung meninggal dunia atau cacat tetap atau mengalami pengobatan medis. Sedangkan untuk santunan meninggal dunia atau cacat tetap, maka si penabung berhak menerima klaim sebesar 250 persen dari saldo akhir atau maksimal sebesar Rp150 juta. Dan dalam hal ini, almarhumah Suratni yang terdaftar sebagai nasabah BRI Britama.(amn)