Syahruddin menyebutkan, dari jadwal yang ditetapkan UPT Metrologi Provinsi Riau, untuk pelaksanaan tera ulang alat ukur atau timbangkan PKS, veron, SPBU, tauke karet dan karet hingga masuk ke pasar yang ada untuk menera timbangan para pedagang, dimulai 8-15 Juli 2016.
Di antaranya Kecamatan Rambah Samo, Rambah Hilir, Bangun Purba, Rokan IV Koto, Pendalian IV Koto, Bonai Darussalam, Pagaran Tapah Darussalam, Kepenuhan Hulu yang pembiayaannya dibebankan ke daerah.
Sedangkan pelaksanaan tera ulang alat ukur timbangan di 8 kecamatan lagi yang dibiayai APBD Riau 2016, dimulai 16-22 Juli mendatang yakni Kecamatan Rambah, Kepenuhan, Kabun, Tandun, Kunto Darussalam, Tambusai, Tambusai Utara, Ujung Batu.
Ia menyebutkan, untuk pelaksanaan tera ulang alat ukur pada tahun 2017 mendatang, Rokan Hulu telah menyatakan kesiapannya dengan mendirikan UPTD Metrologi.Hal itu sehubungan dengan dilimpahkannya tera ulang yang sebelumnya menjadi kewenangan provinsi diserahkan ke kabupaten/kota oleh pemerintah pusat untuk urusan standarisasi dan perlindungan konsumen.
Untuk melaksanakan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. ‘’Paling lambat Oktober 2016, Kabupaten/kota sudah harus menyiapkan diri secara optimal terhadap keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi. Insya Allah, UPTD Metrologi Rohul 2017 sudah bisa melayani tera ulang alat ukur di 16 kecamatan se Rohul. Ini semua perlu dukungan pemda dan DPRD agar rencana itu bisa terwujud,’’ tuturnya.(adv/a)