Menanggapi hal tesebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Pelalawan Drs H Abu Bakar MAP melalui Kepala Bidang (Kabid) Tibum dan Trantib Masyarakat Satpol PP Pelalawan Suryono SSos mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pelaksanaan razia penertiban anak punk yang sudah meresahkan warga Pangkalankerinci.
‘’Ya, kami akan segera menggelar razia penertiban terhadap komunitas anak jalan yang semakin menjamur di pusat ibu kota Kabupaten Pelalawan. Dan saat ini, kita juga telah memiliki wadah untuk menjaga ketertiban umum masyarakat yakni tim Patroli Satpol PP. Hanya saja, kita tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman kurungan penjara, karena dalam Peraturan Daerah (Perda) fungsi kita hanya boleh melakukan penertiban saja.
Dan setelah kita data, maka anak punk yang terjaring razia penertiban ini kita serahkan kepada Diskessos Pelalawan untuk dilakukan pembinaan,” tutupnya.(amn)