TERKAIT PAJAK 10 PERSEN

Komisi III DPRD Tanggapi Keluhan Pengusaha Kedai Kopi

Riau | Kamis, 11 Februari 2016 - 16:46 WIB

Komisi III DPRD Tanggapi Keluhan Pengusaha Kedai Kopi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Menanggapi berbagai keluhan sejumlah pengusaha kedai kopi, restoran dan rumah makan di Bengkalis, terkait soal pajak 10 persen makanan dan minuman yang dikenai dari pengunjung kedai kopi, yang mereka menilai memberatkannya.

Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, Rianto ketika dihubungi menjelaskan, bahwa persoalan mengeluarkan pajak tersebut, memang sudah kewajiban pengusaha sesuai Perda yang berlaku.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Itu sesuatu yang wajar bagi seluruh pengusaha dalam membayar pajak pada Pemerintah Daerah, ketika usaha yang dikelolanya itu, sudah berijin dan ketika usaha tersebut tidak mengantongi ijin, maka secara otomatis didalam Perda tersebut mengatur, perlu ditertibkan, “ungkapnya, Kamis (11/2).

 Namun, lanjut Politisi dari Partai PAN ini menyebut, jika memang ada sejumlah pengusaha kedai kopi yang keberatan besarnya pajak yang dikenakan, maka pihak Komisi III siap, untuk duduk bersama dengan para pengusaha tersebut.

 “Itu artinya, bukan pajak tersebut terus dihapus, namun seandainya kita duduk untuk membahas bersama, dimungkinkan pajak yang sebelumnya dinilai memberatkan itu, dapat dikurangi, ataupun  bagaimana jalan keluarnya agar usaha tetap jalan dan disi lain terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetap ada masukan, “tambah Rianto.

 Pungutan pajak tersebut, hampir setiap bulannya dilakukan pihak pegawai Dispenda dengan alasan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan pajak dalam bentuk self assement yang diwajibkan pada wajib pajak.

Pengusaha berpendapat, jika masalah pajak tersebut, hendaknya dibicarakan kembali. Bahkan untuk kemajuan masyarakat di Pulau Bengkalis, ada baiknya pengenaan pajak itu dihapuskan. Sehingga pengusaha kedai kopi, restoran dan rumah makan bisa berkembang dengan baik.

 

Disisi lain, Ketua Badan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (Indonesia Hotel dan Restoran Association) Cabang Bengkalis Jeffery Tumangkeng sampaikan, terkait pungutan pajak pengunjung tersebut, Ia mengaku banyak dikeluhkan oleh para pengusaha, khususnya kedai kopi, restoran, dan rumah makan.

Ia menjelaskan, masalah tersebut, sebenarnya sudah pernah disampaikan ke Pemkab Bengkalis melalui Dispenda, agar sekiranya Perda yang mengatur hal tersebut ditinjau ulang. Karena dinilai membebani sebagian besar pengusaha perhotelan, rumah makan dan kedai kopi, namun sampai saat ini belum ada perkembangan sama sekali.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook