Untuk itu harapnya, informasi lisan yang disampaikan secara lisan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau hendaknya tidak ada perubahan ketika pemberitahuan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Inhu.
“Biasanya informasi lisan dari Dinas Pekerjaan Umum Privinsi Riau, tidak ada perubahan,” harapnya.
Selain itu sebutnya, pelaksanaan pembangunan rumah sederhana layak huni yang bersumber dari APBD Inhu, dikerjakan melalui pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pembangunan rumah sederhana layak huni yang bersumber dari APBD Provinsi Riau, dilaksanakan dengan cara sistem lelang.
“Jumlah pembangunan rumah sederhana layak huni tersebut berdasarkan usulan dari Pemerintahan Desa yang disampaikan melalui Musrebang,” terangnya.(new)