(RIAUPOS.CO) - Penanganan dugaan korupsi pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) di Bapenda Riau, belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Empat bulan penyidikan berjalanan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Terkesan proses ini jalan di tempat.
Surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara ini, telah diterbitkan pada Februari lalu. Terbitnya sprindik baru ini pada masa Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dijabat oleh Sugeng Riyanta.
Penyidikan ini dilanjutkan ketika Aspidsus Kejati Riau dijabat oleh Subekhan. Tapi sampai saat ini, belum ada tersangka baru yang dijerat. Kata Subekhan, penyidiknya masih mendalami dugaan korupsi tersebut.
“Sampai sekarang, penyidik masih mendalami terkait unsur-unsur tindak pidana korupsi,” kata Aspidsus Kejati Riau Subekhan, Jumat (24/6) siang.
Sprindik baru ini diterbitkan atas pengembangan dugaan korupsi UP dan UG di Bapenda Riau. Di mana, dugaan korupsi ini dilakukan di semua bidang. Sebelumnya, sudah ada lima orang tersangka yang dijerat.
Sebagaimana diketahui, tiga tersangka yang kini ditahan yakni, Syarifah Aspanidar, Yanti dan Decy Ari. Ketiganya ditahan Kejati Riau pada Kamis (15/2). Sebelum ditahan, ketiga tersangka ini sudah diperiksa beberapa kali semenjak berstatus tersangka. Pernah juga diperiksa saat berstatus sebagai saksi.
Penetapan tiga tersangka ini atas pengembangan dari dua tersangka awal, yang kini berstatus terdakwa. Yakni Deliana, yang saat itu menjabat Sekretaris Bapenda Riau, dan Deyu, yang saat itu menjabat sebagai Kasubag Keuangan Bapenda.
Ternyata, meski sudah menetapkan lima orang tersangka, penyidik tak berhenti di sana saja. Pada Februari 2018, diterbitkan lagi sprindik baru. Sprindik ini diterbitkan karena ada dugaan pemotongan dana UP dan UG di bidang lain di Bapenda Riau.
Kata Sugeng ketika menjabat sebagai Aspidsus Kejati Riau saat itu, pemotongan terjadi di empat bidang. Dua bidang di sekretariat, sudah ditangani, dan sudah menetapkan tersangkanya.
Ada indikasi bahwa tindakan ini dilakukan secara bertingkat. Mereka melakukan korupsi UP dan GU di Bapenda Riau sebesar Rp1,323 miliar pada Februari 2015 hingga Oktober 2016 lalu.
Ada pemotongan yang dilakukan terhadap dana perjalanan dinas. Pada 2015 pemotongan dilakukan 5 persen dan 2016 pemotongan 10 persen. Pemotongan uang perjalanan dinas ini dilakukan untuk semua bidang yang ada di Bapenda Riau.