UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) -- Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap dua tersangka pelaku pembakaran lahan yang terjadi di dua lokasi terpisah di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Hal itu terungkap pada saat press rilis yang digelar Satreskrim Polres Rokan Rohil, di Ujung Tanjung, Tanah Putih, kemarin.
‘’Jika ditotal ada tiga tersangka karhutla yang telah diamankan polisi hingga saat ini, namun satu ditangani oleh pihak Polsek Pujud,” kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SH didampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH dan staf Briptu Nanda, Kamis (28/3).
Diterangkan Kasat, untuk yang ditangani Satreskrim pertama kejadian karhutla yang terjadi di RT 01 RW 01 Kelurahan Melayu Besar, Tanjung Melawan dengan terlapor A (49) sementara luas lahan yang terbakar sekitar enam hektare (Ha).
“Saat tim turun di lapangan, didapati pelaku sedang berada di tempat kejadian. Ia membakar lahannya, yang menurut keterangan lahan akan dipergunakan untuk ditanami pinang,” kata Farris. A lantas diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.(fad)