JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pertarungan Pilpres 2019 diyakini tak akan diikuti oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Itu karena MK sudah menolak permohonan uji materi tentang batasan masa jabatan wakil presiden.
Sambutan baik terkait putusan MK itu datang dari Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Dia menilai, saat ini sudah mustahil bagi JK untuk kembali mengikuti pilpres.
Baca Juga :
Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi
Terlebih, JK menjadi capres, seperti yang diwacanakan Partai Demokrat.
”Kan MK sudah selesai. Enggak mungkin, apalagi maju capres, no way!” ucapnya saat ditemui di Universitas Bung Karno (UBK), Jalan Kimia, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Di sisi lain, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, JK akan bersikap negarawan dan tidak memaksakan maju. Dengan pengalamannya, JK bisa menjadi kingmaker atau sebagai orang yang tetap didengar pendapat dan pengaruhnya dalam pilpres 2019.
”Yang saya dengar Pak JK tidak akan maju lagi yang akan datang. Saya kira Pak JK ini bisa menjadi rujukan dari banyak orang untuk menjadi semacam negarawan,” tuturnya.
Sedangkan Partai Demokrat menilai persoalan hukum terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden telah menemui titik terang.
”Jika ingin berkontestasi elektoral kembali, pilihan yang tersedia untuk Pak JK sesuai perintah konstitusi tinggal mencalonkan diri jadi calon presiden saja,” ucap Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
Dia menyebut, putusan MK itu juga memotivasi Demokrat untuk mengusung JK sebagai capres, didampingi Ketua Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Pemenangan Pemilu Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
”Putusan MK semakin menguatkan dan meyakinkan kami Partai Demokrat untuk mengusung Pak JK jadi calon Presiden didampingi Mas AHY sebagai wakilnya di Pemilu 2019 nanti,” tandasnya seraya menyatakan paduan antara JK-AHY sangat tepat untuk memimpin Indonesia. (aen)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama