PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda, tepatnya di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara pada tanggal 21 April mendatang.
Jadwal pelaksanaan PSU tersebit pada tanggal batas akhir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2020. Tanggal tersebut juga sehari menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rohul 2016-2021.
Ketua KPU Rohul Elfendri ST MEng, Selasa (30/3/2021) menjelaskan, KPU Rohul telah melaksanakan rapat pleno tentang penetapan tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan PSU setelah MK pada pemilihan Bupati dan Wabup Rohul Tahun 2020.
Hal itu Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Rohul Nomor: 30/PP.01.2-Kpt/1406/KPU-Kab/III/2021, tertanggal 30 Maret 2021.
"Jadwal pelaksanaan PSU itu sudah final, yakni pada Rabu, 21 April mendatang,’’ tegasnya.
Elfendri menjelaskan, penetapan tahapan PSU itu setelah sebelumnya KPU Rohul mengikuti rapat koordinasi dan konsolidasi baik dengan KPU Riau dan KPU Pusat.
Sesuai tahapan, lanjutnya, KPU Rohul akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan PSU di 25 TPS tersebut.
Disebutkannya, untuk jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada pelaksanaan PSU di 25 TPS yang berada di perkebunan PT Torganda itu, yaitu pemilih yang mencoblos pda 9 Desember 2020 lalu berjumlah 3.713 orang dengan tiga kategori secara rinci.
Diantaranya Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.580 orang, Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) 50 orang, dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 83 orang. Di luar dari tiga kategori pemilih tersebut, tidak bisa memilih mesti warga memiliki KTP baru.
"Kami akan lakukan pencermatan dan pengecekan terhadap 3.713 jumlah pemilih (DPT, DPPh, DPTb, red) di 25 TPS itu. Yang kami pastikan terutama jumlah DPPh, mereka sebelumnya terdaftar TPS mana asalnya dan DPTb. Untuk jumlah pemilih tidak akan bergeser dari jumlah pemilih pada 9 Desember 2020 lalu di TPS yang digelar PSU,’’ ujarnya.
Disinggung telah berakhirnya masa jabatan PPK, PPS, KPPS dan PKTPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Elfendri menegaskan, KPU Rohul akan mengevaluasi dan pengangkatan kembali atau penggantian onggota PPK, PPS, KPPS dan PKTPS sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2018.
Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun