PILKADA INHU

PSU Inhu Disaksikan Langsung Ketua Bawaslu RI

Politik | Selasa, 20 April 2021 - 23:01 WIB

PSU Inhu Disaksikan Langsung Ketua Bawaslu RI
Ketua Bawaslu RI Abhan (tengah) didampingi Ketua KPU Riau Ilham M Yasir dan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat meninjau pelaksanaan PSU di Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (20/4/2021). (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (RI) Abhan melaksanakan peninjauan langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Selasa (20/04/2021).

Abhan yang didampingi Forkopimda Riau ini tiba di TPS pada pukul 10.30 WIB dengan mengunakan helikopter dari Pekanbaru. Adapun Forkopimda Riau yang mendampingi yaitu Gubernur Riau H Syamsuar, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syekh Ismed.  


Selain itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan beserta anggota lainnya yakni Neil Antariksa juga ikut dalam rombongan tersebut.

Di lokasi TPS, rombongan disambut oleh Forkopimda Kabupaten Inhu, penyelenggara pemilu dan tim gabungan  pengamanan yang terdiri dari TNI, kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhu.

Dalam sambutannya, Abhan menyampaikan bahwa jajaran pengawas Pemilu di Riau sudah melakukan pengawasan pelaksanaan secara baik terhadap pelaksanaan PSU di Kabupaten Inhu.

Sebelum beranjak, Abhan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atau pemilih yang telah datang ke TPS 03 untuk menggunakan hak pilihnya meski ditengah hujan dan berpesan kepada masyarakat yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Saya bahagia melihat antusias masyarakat Desa Ringin yang memiliki hak pilih di TPS 03, datang ke TPS guna menggunakan hak pilihnya meski siang ini dalam keadaan hujan. Saya berharap kepada seluruhnya, baik penyelenggara, tim keamanan gabungan, serta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, baik di dalam TPS maupun di luar TPS,” ujar Abhan.

Untuk diketahui, perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 dalam amar putusannya memerintahkan untuk melaksanakan PSU di TPS 03 Desa Ringin karena di TPS tersebut telah terjadi penyobekan 76 surat suara oleh KPPS. Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada KPU untuk mengganti dan mengangkat KPPS baru.

Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 03 Desa Ringin yaitu sebanyak 307 Pemilih.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook