TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Sesuai dengan jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa Pilkada Kuansing yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, H Halim-Komperensi SP MSi, Jumat (29/1). Dalam persidangan itu hadir pihak pemohon diwakili kuasa hukumnya Asep Ruhiyat, pihak KPU Kuansing selaku termohon, pihak Bawaslu, dan pihak terkait yaitu Andi Putra SH MH-Suhardiman Amby MM, yang diwakili kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH dan Ade Yan Yan Hasbullah SH.
Dalam persidangan pertama ini, MK dengan agenda memeriksa pokok permohonan pemohon dan mengesahkan alat bukti pemohon serta menetapkan pihak terkait. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Asep Ruhiyat membacakan permohonan perbaikan. Akan tetapi ketika pembacaan, majelis hakim menegur dikarenakan permohonan perbaikan diajukan telah lewat waktu. Sehingga permohonan perbaikan pemohon ditolak untuk dibacakan. Dan kembali ke permohonan awal.
Dalam sidang juga, hakim sempat menegur adanya materi permohonan sengketa pilkada Kuansing yang sama dengan isi permohonan sengketa pilkada Rohil.
"Terkesan seperti copy paste," ucap majelis hakim saat itu.
Sementara Asep Ruhiat saat dihubungi Riau Pos mengatakan, memang pihaknya mengajukan penambahan bukti-bukti baru yang dilakukan tim dan paslon urut 1, Andi Putra-Suhardiman Amby, namun karena melewati batas waktu yang diberikan, bukti tambahan itu ditolak majelis hakim. Namun berkas, materi dan bukti awal yang diajukan dan disahkan, menurut Asep, sudah sangat kuat untuk membuktikan tindakan terstruktur, masif dan sistematis serta politik uang yang dilakukan pihak paslon nomot urut 1.
Dikatakan Asep, persidangan MK kali ini berbeda dengan sebelumnya, di mana sebuah gugatan diterima atau ditolak dilihat ambang batas selisih perolehan suara. Tetapi sekarang, yang menjadi skala prioritas adalah soal kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan. Asep yakin, dia bersama timnya bisa membuktikan fakta itu dalam persidangan selanjutnya. H Halim-Komperensi masih berpeluang memenangi gugatan ini.
“Faktanya seperti apa, nanti kita buktikan. Kami yakin bisa membuktikan fakta kecurangan yang dilakukan paslon urut 1. Kalau tidak ada peluang dan bukti, mana mungkin kami mengajukan gugatan," tegas Asep.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan, Kamis (4/2) mendatang, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon. Sementara, kuasa hukum pihak terkait Dody Fernando optimis memenangkan perkara. Karena jelas norma yang diatur pada pasal 158 ayat (2) masih berlaku dan selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait sampai dengan 11 persen, yang secara nyata dan jelas akan membuat permohonan pemohon dinyatakan tidak akan diterima.
“Kemudian juga terlihat, bahwa dalil terstruktur, sistematis dan masif yang didalilkan oleh pemohon hanyalah asumsi pemohon dan tidak ada dilaporkan ke Bawaslu Kuansing. Kesimpulannya, kami optimis memenangkan perkara ini," ujar Dodi Fernando.
Isu Politik Dinasti Muncul di Sidang Sengketa
Tahap persidangan pendahuluan perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir, kemarin (29/1). Di hari terakhir tersebut, isu penyalahgunaan posisi petahana, terutama terkait politik dinasti, muncul di dalil permohonan. Salah satunya terjadi di Pilkada Tangerang Selatan. Gugatan diajukan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang berpasangan dengan Muhamad.
Melalui kuasa hukumnya, Swardi Aritonang, Saras menilai kemenangan paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan tak lepas dari penyalahgunaan kekuasaan. Terlebih, Benyamin merupakan wakil wali kota petahana, sementara Pilar keponakan Wali Kota Airin Rachmi Diany.
Swardi menyebut, Airin terlibat aktif dalam pemenangan. Salah satu kegiatan yang dipolitisasi adalah uang santunan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang didistribusikan ke tujuh kecamatan. Selama pembagian, Airin diketahui ikut mengajak masyarakat memenangkan paslon Benyamin-Pilar.
"Wali kota tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat, apalagi peran wali kota sebagai tim pengarah kampanye paslon nomor urut 3," katanya.
Sementara itu, KPU Tangerang Selatan dinilai tidak menjaga netralitas dan independensi. Sebab, ada 280 anggota KPPS yang lolos dan terlibat langsung sebagai tim sukses. Dari aspek teknis, Swardi menyebut ada pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak mendapat formulir model C.Pemberitahuan-KWK. Kemudian, ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama.
Masih di Banten, paslon pilkada Pandeglang Thoni Fathoni-Miftahul Tamamy menyoroti pelanggaran netralitas ASN yang menguntungkan pihak terkait, yakni petahana Irna Narulita-Tanto Arban. Kuasa hukum Robinson mengatakan, pelanggaran netralitas salah satunya dilakukan camat Cimanggu. Pihaknya telah melaporkan tindak kecurangan kepada Bawaslu setempat.
"Tapi, hasil rekomendasi laporan tidak jelas serta tidak mengikat secara hukum," ujarnya.
Karena itu, pemohon menduga Bawaslu Pandeglang tidak menjalankan tugas dan fungsi dengan baik dan benar. Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 35 kecamatan. Hal itu berdasar bukti-bukti yang ada telah terjadi pelanggaran.
Tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif juga terjadi di pilkada Mamberamo Raya. Tiga dari empat paslon yang berkompetisi menggugat hasilnya ke MK. Ketiga pasangan calon tersebut adalah Dorinus Dasinapa-Andris Paris Yosafat Maay, Robby Wilson Rumansara-Lukas Jantje Puny, dan Kristian Wanimbo-Yonas Tasti.
Ketiganya mendalilkan kecurangan dilakukan oleh paslon pemenang John Tabo-Ever Mudumi yang didukung KPU dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Mereka menduga ada politik uang yang dilakukan paslon pemenang. Dengan berakhirnya tahap sidang pendahuluan, proses persidangan di MK akan berlanjut ke sidang mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait. Rencananya, persidangan digelar mulai Senin (1/2). (dac/jps/far/c17/bay/jpg)