JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sejumlah indikasi pelanggaran mewarnai tahap verifikasi administrasi partai politik (parpol). Yang paling marak adalah pencatutan nama warga ke dalam daftar anggota parpol tertentu. Selain itu, ada pencatatan NIK dobel serta ketidaksinkronan nama dan NIK yang tertulis pada daftar anggota parpol.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menampik kabar tersebut. Indikasi pelanggaran itu dilakukan banyak parpol. "Terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama atau NIK masyarakat," ujar Lolly Suhenty, anggota Bawaslu, kemarin (28/8). Jumlah itu setara dengan 75 persen dari total 40 parpol yang sudah mendaftar.
Mengapa parpol sampai mencatut nama warga ke dalam daftar anggotanya? Sebab, salah satu syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024 adalah parpol harus memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 dari total penduduk kabupaten/kota. Pemenuhan syarat itu dibuktikan dengan pencantuman NIK anggota.
Karena itu, demi memenuhi syarat, sejumlah parpol memanipulasi data. Mereka mencantumkan nama warga berikut NIK-nya ke dalam daftar anggota parpol. Padahal, yang bersangkutan tidak tahu-menahu.
Sayangnya, Bawaslu tidak mau membuka nama 30 parpol yang diduga melanggar ketetapan tersebut. Menurut Lolly, jumlah kasus per parpol tidak sama. Sejauh ini Bawaslu menerima 121 laporan dari masyarakat. Selain nama warga, kabarnya 282 nama pengawas pemilu juga dicatut sebagai anggota parpol tertentu.
Atas indikasi pelanggaran tersebut, Lolly akan bekerja sama dengan KPU. Bawaslu bakal meminta KPU menghapus nama atau NIK yang dicatut. Itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022. "Selain kepada KPU, Bawaslu mengimbau partai yang menggunakan nama dan/atau NIK tersebut untuk memperbaiki," tuturnya.
Indikasi pelanggaran lain, menurut Lolly, adalah penulisan NIK lebih dari satu kali ke daftar anggota parpol tertentu. Ada pula NIK yang ketika datanya dicek ternyata didaftarkan atas nama orang lain, bukan nama si pemilik NIK.
Terpisah, Idham Holik dari KPU menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus pencatutan nama tersebut. Langkah terdekat adalah klarifikasi di lapangan. "Nanti KPU melalui KPU kabupaten/kota meminta klarifikasi ter hadap yang bersangkutan dan parpol bersangkutan," terangnya.(jpg)