BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kampar mengimbau Partai Politik (parpol) agar segera menertibkan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni sesuai surat KPU RI Nomor: 765 /PL.01.6-SD/K05/2023 perihal imbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintahan termasuk fasilitas milik TNI/ Polri dan BUMN/ BUMD tertanggal 27 Juli 2023.
“Alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi dilarang berada pada tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Maria Aribeni, Jumat (28/7).
Maria Aribeni menjelaskan, imbauan penertiban alat peraga sosialisasi itu bertujuan menciptakan iklim Pemilu yang kondusif agar Pemilu 2024 mendatang terlaksana secara jujur, adil dan bermartabat. “Parpol peserta pemilu diminta tidak memasang alat peraga sosialisasi atau alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang sesuai ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023,” jelas Maria Aribeni.
Maria Aribeni mengatakan, untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, maka larangan tersebut berlaku selama masa sebelum kampanye, masa kampanye maupun masa sesudah kampanye.
Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan mengatakan, berkaitan dengan progam dan jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum dapat di pedomani dalam lampiran 1 PKPU Nomor 15/2023 tentang kampanye pemilihan umum, Kampanye pemilu untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dimulai tanggal 28 Nopember 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring dilaksanakan dari 21 Januari sampai 10 Februari 2024 dan masa tenang 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024,” ungkap Ahmad Dahlan.
Oleh karena itu, kata Dahlan, parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada November mendatang.
Meski pun demikian, partai politik peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan beberapa metode sebagaimana diatur dalam pasal 26 PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilihan umum.(kom)